Rabu, 30 Mei 2012

Tugas Makalah Koperasi dan UKM

,

EKONOMI KOPERASI DAN UKM
(Permasalahan Dari Pedagang Kaki Lima)





Oleh:
Kelompok 6

Jurusan Ekonomi Pembangunan
Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Makassar

                                  2012

Kelompok I:

1.      Junnaedy Muis                    1196140001
2.      Nasrun Rusli                       1196140002
3.      Sitti Masyitah                      1196140006
4.      Hasbullah                           1196140009
5.      Ismayani                             1196140010
6.      Sri Mafirawati                      1196140048
7.      Muhammad Ikhsan              1196140049
8.      Aco Saparuddin                   1196140050
9.      Dita Pradipta                       1196140052
10.  Asri Wahyudi                       1196140053 

KATA PENGANTAR

Bissmillahirahmanirahim                                
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu
Rasa syukur patut kami panjatkan kehadirat ALLAH S.W.T yang telah mengijinkan dan memberi nikmat kemudahan kepada kami dalam menyusun dan menulis makalah Ekonomi Koperasi dan UKM yang berjudul Permasalahan Dari Pedagang Kaki Lima.
Hal yang paling mendasar yang mendorong kami menyusun makalah ini adalah tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi dan UKM , untuk mencapai nilai yang memenuhi syarat perkuliahan.
Pada kesempatan ini kami semua mengucapkan banyak terimakasih yang tak terhingga atas bimbingan dosen dan semua pihak sehingga makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik
Andai ada kekurangan dalam makalah ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Makassar , Mei 2012

Kelompok penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................... ii
BAB I.................................................................................. 1
PENDAHULUAN.............................................................. 1
a.    Latar Belakang Masalah.................................................. 1
b.    Rumusan Masalah............................................................. 2
c.    Tujuan Penulisan................................................................ 2
d.    Manfaat Penulisan............................................................. 3
BAB II ................................................................................. 4
PEMBAHASAN................................................................. 4
a.    Masalah utama yang dihadapi oleh Pedagang 
kaki lima di kota Makassar ...................................................4
b.    Tempat Pedagang Kaki Lima yang merajalela 
di kota Makassar................................................................... 5
c.    Masalah yang di hadapi oleh pemerintah 
kota Makasssar..................................................................... 6
d.    Kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah
 kota Makassar................................................................. 6
BAB III............................................................................... 10
PENUTUP........................................................................ 10
a.    Kesimpulan ..................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA....................................................... 11

 
BAB I
PENDAHULUAN
1)  Latar Belakang Masalah
Pedagang Kaki Lima adalah salah satu permasalahan perekonomian yang dialami sebagian kecil  masyarakat umunya di Indonesia, membuat sebagian masyarakat Indonesia memilih salah satu alternatif usaha di sektor informal dengan modal yang relatif kecil untuk mencukupi kebutuhan hidupnya melihat kelangsungan hidup yang makin hari makin meningkat harganya terutama harga sembako. Kehadiran Pedagang Kaki Lima yang menempati pingi-pinggiran kota di pesisir jalan dan di pesisir pasar yang sangat menganggu ketertiban lalu lintas dan gangguan pada prasarana pejalan kaki, dan kemacetan kota. Sehingga , pemerintah mengalami kesulitan dalam penataan dan pemberdayaan guna mewujudkan kota yang bersih dan aman dari sekeliling masyarakat . akan tetapi Pedagang Kaki Lima sebagai bagian dari usaha sektor informal memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja untuk masyarakat yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai karena rendahnya tingkat pendidikan yang menjadi masalah sehingga terbukanya dan terbentukya yang namanya PEDAGANG KAKI LIMA.
Kebijakan publik adalah segala hal yang diputuskan oleh pemerintah. Definisi ini menunjukkan bagaimana pemerintah memiliki otoritas untuk membuat kebijakan yang bersifat mengikat. Dalam proses pembuatan kebijakan terdapat dua model pembuatan, yang bersifat top-down dan bottom-up. Idealnya proses pembuatan kebijakan hasil dari dialog antara masyarakat dengan pemerintah. Sehingga kebijakan tidak bersifat satu arah.
Masalah kebijakan merupakan sebuah fenomena yang memang harus ada mengingat tidak semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Tak jarang kebijakan dari pemerintah itu justru menimbulkan masalah baru di dalam masyarakat. Kenyataan ini dapat dilihat dari bagaimana pemerintah dalam memberdayakan para pedagang kaki lima. Kebijakan tatanan kota yang merujuk pada ketertiban dan keindahan kota menjadikan sebuah harga mahal bagi kehadiran para pedagang kaki lima.
2)    Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
a.    Bagaimana persoalan Pedagang Kaki Lima yang ada di kota Makassar  ?
b.    Bagaimana kebijakan yang di keluarkan pemerintah untuk mengurangi masalah dari pedagang kaki lima ?
c.     Apakah solusi yang tepat untuk masalah dari Pedagang Kaki Lima?
3) Tujuan Penulisan
Dari perumusan masalah di atas. Tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
a.    Untuk mengetahui gambaran masalah yang menyangkut dengan Pedagang Kaki Lima yang ada di kota Makassar
b.    Untuk mengetahui kebijakan apa saja yang di terapkan oleh pemerintah untuk menangani pedagang kaki lima
c.    Untuk mencari solusi terkait permasalahan Pedagang Kaki Lima


4) Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan makalah ini mencakup beberapa diantaranya sebagai berikut :
a.    Memberikan pembelajaran bagi pedagang kaki lima agar tidak mengganggu pejalan kaki dan sebagainya.
b.    Memberikan masukan bagi pemerintah kota Makassar dalam upaya mengatasi persoalan pedagang kaki lima
c.    Memberikan wawasan dan masukan bagi para pedagang kaki lima dalam mengatasi masalah pedagang kaki lima.














BAB II
PEMBAHASAN

Berawal dari pedagang keliling yang memasarkan dagangannya ke berbagai tempat yang ramai, di sanalah awal sebutan “Pedagang Kaki Lima” atau PKL. Biasanya, para pedagang yang berpindah-pindah itu, membawa kain besar segi empat ke mana ia pergi. Setelah menemukan tempat yang dianggap layak untuk menjual barang dagangannya, kain besar itu dikembangkan. Ke empat sudutnya diikat dan dihubungkan dengan tongkat sebagai tiang dan di bagian tengahnya ditopang dengan galah bambu. Jadilah empat sudut dan satu tiang penyangga menjadi lima. Sehingga, pedagang dan pembeli berlindung di bawah tenda berkaki lima. Lama-lama, popularlah sebutan kepada pedagang tidak tetap yang berada di tanah lapang atau pinggir jalan itu sebagai pedagang kaki lima.
Konflik antara pedagang kaki lima dan pemerintah kota Makassar terjadi karena salah satu pihak memiliki kekuasaan dan perbedaan kepentingan masing-masing ada yang ingin menjalani hidupnya dengan usaha kecilnya sementara pemerintah kota Makassar juga ingin menertibkannya agar kota Makassar aman dan bersih dari lingkungan.
Ini adalah sebagian dari pemersalahan dari pemerintah kota Makassar yang ingin di selesaikan dan di tertibkan di antaranya :
1)    Masalah utama yang dihadapi oleh Pedagang kaki lima di kota Makassar
Masalah yang utama itu dari yang kami survey di setiap pedagang kaki lima di pinggiran SENTRAL di Makassar yaitu Penggusuran Para PKL liar yang tidak memiliki TDU(Tanda DaftarUsaha) mereka biasanya akan di gusur dengan peringatan yang di berikan sampai di laksanakan penggusuran paksa padahal Pedagang kaki lima merupakan salah satu solusi akan masalah tingginya angka pengangguran dan sedikitnya lapangan kerja bagi masyarakat berpendidikan rendah seperti mereka. Pemerintah dalam hal ini tidak dapat menyediakan lahan pengganti bagi mereka untuk melanjutkan usaha mereka , jika pun ada pemerintah menyediakan lahan-lahan yang letaknya kurang strategis yang secara pasti menurunkan dan mematikan pendapatan yang mereka dapatkan dan akhirnya mereka harus gulung tikar dan menjadi pengangguran yang semakin menambah permasalahan di Indonesia. Pemerintah harus mencari cara dan tempat yang baik untuk mereka berdagang ditengah modal mereka yang kecil agar di sisi lain semua para pedagang kaki lima tidak hilang lapangan kerjanya dan bias melanjutkan kelangsungan hidupnya.
2)  Tempat Pedagang Kaki Lima yang merajalela di kota Makassar
Tempat  pedagang kaki lima bagi masyarakat makassar sangat penting sebagai penyediaan barang – barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Makassar di antaranya ada 6 tempat pasar yang ada di Makassar yang sangat banyak di penuhi dengan pedagang kaki lima yaitu pasar Butung, pasar Tjidu, pasar Kalimbu, pasar Baru, dan pasar Lette,dan pasar Sentral.  Pedangan kaki lima sangat mempengaruhi pola pasar dan sosial di Makassar . Dalam bidang perekonomian pedagang kaki lima hanya berpengaruh sebagai produsen yang penting bagi masyarakat makassar mengingat akan banyaknya masyarakat menengah maupun menengah ke bawah. Mereka cenderung lebih memilih membeli pada pedagang kaki lima daripada membeli di supermarket yang sudah merajalela di kota Makassar pada saat ini , mall atau grosir maupun indogrosir yang banyak tersebar di kota Makassar , dikarenakan harga yang mereka tawarkan lebih murah di bandingkan denga harga yang ada di mall. Pedagang kaki lima telah menjadi mata pencaharian utama sebagian warga Makassar .
3)    Masalah yang di hadapi oleh pemerintah kota Makasssar
Persoalan Pemerintah Kota Makassar dalam menangani PKL di makassar yakni penertiban dan penataan PKL. Sulitnya penertiban dan penangananyang dilakukan karena kurangnya kesadaran PKL terhadap aturan dan terganggunya fasilitas umum karena adanya aktivitas dagang mereka. Satpol PP sebagai eksekutor dalam Penertiban dan Penanganan mengaku sangat lelah dalam penertiban secara terus-menerus, yang dilakukan di daerah tersebut. Penertiban dilakukan dengan melalui pemberitahuan kepada PKL terhadap lokasi yang mereka tempati sebagai lokasi sarana umum. Penanganan dengan cara pemberian surat teguran dari Pemkot kepada kecamatan / kelurahan dimana PKL tersebut menempati lokasi dagang mereka namun penaganan dan penertiban tersebut kurang dihiraukan sehingga Pemkot melalui satpol PP pemda Makassar melakukan penggusuran secara tegas."Perencanaan yang dibuat harus benar-benar terbingkai dalam sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bertanggung jawab sebagaimana tujuan dari prinsip otonomi daerah yang tidak melepaskan hak-hak masyarakat lainya (Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemeritah Daerah),",Kalau kita melihat, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pada pasal 131 ayat (1) dijelaskan pejalan kaki berhak atas ketersediaan pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan dan fasilitas lain. Selain itu, setiap jalan yang digunakan untuk lalulintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
4)    Kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah kota Makassar
Implementasi kebijakan pemerintah yaitu dilakukan dengan pemikiran yang rasional dan proporsional. Logikanya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan dalam hal ini relokasi, srelokasi tersebut adalah pemerintah berupaya mencari win-win solution atas permasalahan PKL.
Dengan dikeluarkannya kebijakan relokasi, pemerintah dapat mewujudkan tata kota yang indah dan bersih, namun juga dapat memberdayakan keberadaan PKL untuk menopang ekonomi daerah. Pemberdayaan PKL melalui relokasi tersebut ditujukan untuk formalisasi aktor informal, artinya dengan ditempatkannya pedagang kaki lima pada kios-kios yang disediakan maka pedagang kaki lima telah legal menurut hukum. Sehingga dengan adanya legalisasi tersebut pemkab dapat menarik restribusi secara dari para pedagang agar masuk kas pemerintah dan tentunya akan semakin menambah Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Kota mengeluarkan kebijakan yang isinya antara lain :
1.    Pedagang Kaki Lima dipindah lokasikan ke tempat yang telah disediakan berupa kios-kios.
2.    Kios kios tersebut disediakan secara gratis.
3.    Setiap kios setiap bulan ditarik retribusi
4.    Bagi Pedagang yang tidak pindah dalam jangka waktu 90 hari setelah keputusan ini dikeluarkan akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, Pemerintah kota menganggap kebijakan relokasi tersebut merupakan tindakan yang terbaik bagi PKL dan memudahkan PKL. Karena dengan adanya kios¬-kios yang disediakan pemerintah, pedagang tidak perlu membongkar muat dagangannya. Selain itu, pemerintah juga berjanji akan memperhatikan aspek promosi, pemasaran, bimbingan pelatihan, dan kemudahan modal usaha. Pemerintah merasa telah melakukan hal yang terbaik dan bijaksana dalam menangani keberadaan PKL.
Pemerintah Kota merasa telah melakukan yang terbaik bagi para PKL. Namun, Pasca relokasi tersebut, beberapa pedagang kaki lima yang diwadahi dalam suatu paguyuban melakukan berbagai aksi penolakan terhadap rencana relokasi ini. Kebijakan Relokasi ini tidak dipilih karena adanya asumsi bahwa ada kepentingan dalam kebijakan ini yaitu;
Pertama, dalam membuat agenda kebijakannya pemerintah cenderung bertindak sepihak sebagai agen tunggal dalam menyelesaikan persoalan. Hal tersebut dapat dilihat dari tidak diikutsertakan atau dilibatkannya perwakilan pedagang kaki lima ke dalam tim yang ‘menggodok’ konsep relokasi. Tim relokasi yang selama ini dibentuk oleh Pemerintah hanya terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pembangunan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, serta Dinas Pengelolaan Pasar.
Kedua, adanya perbedaan persepsi dan logika dalam memandang suatu masalah antara pemerintah dengan pedagang kaki lima tanpa disertai adanya proses komunikasi timbal balik diantara keduanya. Dalam proses pembuatan kebijakan, Pemerintah seringkali menggunakan perspektif yang teknokratis, sehingga tidak memberikan ruang terhadap proses negosiasi atau sharing informasi untuk menemukan titik temu antara dua kepentingan yang berbeda. Selama ini, pedagang kaki lima menganggap Pemerintah Kota tidak pernah memberikan rasionalisasi dan sosialisasi atas kebijakan relokasi yang dikeluarkan, sehingga pedagang kaki lima curiga bahwa relokasi tersebut semata-mata hanya untuk keuntungan dan kepentingan Pemerintah Kota atas proyek tamanisasi. Selain itu, tidak adanya sosialisasi tersebut mengakibatkan ketidakjelasan konsep relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah, sehingga pedagang kaki lima melakukan penolakan terhadap kebijakan relokasi.

Dalam perencanaan tata kota, relokasi PKL seharusnya melibatkan PKL mulai dari tahap penentuan lokasi hingga kapan harus menempati. Rekomendasi kebijakannya adalah penciptaan forum stakeholder pembangunan perkotaan untuk meningkatkan partisipasi dan akses ke proses pengambilan keputusan. Pemerintah mestinya serius untuk mendengarkan aspirasi para PKL melalui paguyuban-paguyuban PKL di lokasi masing-masing sehingga program-program penataan yang diluncurkan tidak menjadi sia-sia belaka.
Dalam keadaan Seperti ini sebaiknya Pemerintah melakukan pembinaan mental, yaitu bagaimana mengelola PKL itu sendiri. Kalau kita bicara tentang PKL itu bukan hanya mengelola tempat tetapi juga mengelola orang. Salah satu keengganan orang untuk berbelanja di pasar adalah kesadaran lingkungan yang rendah dan ketidakjujuran. Kesadaran lingkungan yang rendah terhadap sampah dan aroma yang menyengat hidung juga menyebabkan kalah populernya PKL dibanding pusat perbelanjaan modern. Dan ketidakjujuran sangat mengganggu proses jual beli di PKL. Untuk mencegah dan mengurangi hal tersebut salah satu cara dengan social value system atau nilai-nilai yang mengikat di masyarakat. Upaya pembinaan mental terhadap PKL perlu dilakukan agar PKL menjadi lebih jujur dan sadar lingkungan.
Pembinaan mental dapat dilakukan dengan mengadakan kajian keagamaan yang berkenaan dengan masalah muamalah atau himbauan yang dikemas dalam nuansa religius baik melalui media tatap langsung, selebaran, dan sebagainya.






BAB III
PENUTUP
1)  Kesimpulan
Sektor informal sebagai sektor alternatif bagi para migran cukup memberikan sumbangan bagi pembangunan perkotaan. Selain membuka kesempatan kerja, sektor informal juga dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat kota. Namun, pertumbuhan sektor informal yang pesat tanpa mendapat penanganan yang baik dan terencana akan menimbulkan persoalan bagi kota. Untuk itu, pemerintah kota harus jeli dalam menangani masalah sektor informal itu. Sehingga, sektor informal dapat tumbuh dengan subur tanpa mengganggu kepentingan umum, terutama tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan keindahan kota.










DAFTAR PUSTAKA



 

Inspirasi Pengusaha Muda Copyright © 2011 | Template design by O Pregador | Powered by Junnaedy Muis