"Sejak abad ke-19 dan di era Josephine Butler (tokoh feminis), Inggris dan Prancis dikenal sebagai negara terkemuka di dunia yang memobilisasi penghapusan prostitusi. Saya sangat berharap bahwa kesamaan akar itu masih hidup," katanya.
Di Prancis, prostitusi dilegalkan, namun prostitusi jalanan dilarang. Rumah bordil dilarang tahun 1946 dan pergermoan dianggap ilegal. Pada tahun 2003, aturan kontroversial dikeluarkan Nicolas Sarkozy, saat itu menteri dalam negeri, yang melarang seorang wanita penjaja jasa seks berpakaian minim dan menawarkan jasa di jalanan.
Tahun lalu, parlemen Prancis mengadopsi resolusi tentang penghapusan pelacuran. Tujuannya untuk menciptakan "masyarakat tanpa prostitusi".
Konsultasi ini, kata Vallaud-Belkacem, akan mempertimbangkan rekomendasi yang dibuat tahun lalu oleh sebuah komisi lintas partai di parlemen Prancis, yang menyarankan penghapusan prostitusi. Dalam rekomendasi ini, tak hanya pekerja seks, tapi juga penikmat jasa seks bisa dipidana atau didenda. Selain Prancis, negara yang mulai kerepotan menangani prostitusi adalah Swedia, Norwegia, dan Islandia.
Undang-undang tentang prostitusi sangat bervariasi di seluruh Eropa. Di Jerman, pelacuran adalah legal dan diatur undang-undang.
SUMBER : TEMPO.CO