PERPAJAKAN
PPh PASAL 21 sampai dengan PASAL 26 dan PASAL 4 ayat 2 serta objek dan
subjeknya :
1.
PPh
PASAL 21
OBJEK PAJAK PPh PASAL 21
Menurut
Keputusan Dirjen Pajak No Kep-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, yang
dimaksud Objek Pajak Penghasilan pasal 21 adalah penghasilan yang dipotong oleh
pemotong pajak untuk dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Yang termasuk objek
pajak PPh Pasal 21 adalah :
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur oleh wajib pajak berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium, termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas dari perusahaan, premi bulanan, uang lembur, komisi, gaji istimewa, uang sokongan, uang ganti rugi, tunjangan istri dan/atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan berupa pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
- Penghasilan yang diterima atau yang diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya termasuk tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan dan penghasilan sejenisnya lainya yang sifatnya tidak tetap;
- Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
- Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (JHT), dan pembayaran lain yang sejenis;
- Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari:
a) Tenaga ahli yang terdiri dari
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaries, penilai dan aktuaris;
b) Pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, sutradara, crew
film, foto model, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
c) Olahragawan;
d) Penasehat, pengajar, pelatih,
penceramah, dan moderator;
e) Pengarang, peneliti, penterjemah;
f) Pemberi jasa dalam bidang teknik,
computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi dan
pemasaran;
g) Kolportir ikan;
h) Pengawas, pengelola proyek, anggota
dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan
tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan;
i) Pembawa pesanan atau yang menemukan
langganan;
j) Peserta perlombaan;
k) Petugas penjaja barang dagangan;
l) Petugas dinas luar asuransi;
m) Peserta pendidikan, pelatihan dan
pemagangan;
n) distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis
lainnya
SUBJEK PAJAK PPh PASAL 21
Penerimaan
penghasilan atau subjek pajak yang dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 menurut
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 adalah
- Pejabat Negara yang meliputi: (1) Presiden dan Wakil Presiden, (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, (3) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan, (4) Ketua dan Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung, (5) Menteri, Menteri Negara, dan Menteri Muda, (6) Jaksa Agung, (7) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi, (8) Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten, dan (9) Walikota dan Wakil Walikota;
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang ditetapkan dengan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
- Pegawai adalah setiap orang pribadi, yang melakukan pekerjaan berdasarkan suatu perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah;
- Pegawai tetap yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota pengawas yang secara teratur ikut serta melaksanakan kegiatan perusahaan;
- Pegawai lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dan hanya menerima upah apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja;
- Penerimaan pensiun yaitu orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan dimasa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
- Penerima honorarium yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan hubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya;
- Penerima Upah yaitu orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan;
- Orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak. Serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari Pemotongan Pajak.
2.
PPh PASAL 22
A.
PPh PASAL 22 OBJEK
OBJEK PAJAK PPh PASAL 22 → Kegiatan Impor Barang
OBJEK PAJAK PPh PASAL 22 → Penjualan Hasil Produksi atau
Penyerahan Barang
B.
PPh PASAL 22 SUBJEK
SUBJEK PAJAK PPh PASAL 22 → Rekanan Pemerintah
SUBJEK PAJAK PPh PASAL 22 → Importir atau Indentor
3.
PPh PASAL 23
A. OBJEK PAJAK PPh PASAL 23
Objek Pajak
Penghasilan Pasal 23 yang dikenakan pemotongan adalah:
- Dividen;
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- Royalti;
- Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf e yakni perusahaan, badan, dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Perbedaanya adalah Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan lainnya. Sedangkan Pajak Penghasilan pasal 23 dikenakan pada hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan;
- Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh menurut PP Nomor 29 Tahun 1996;
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
Yang dimaksud
dengan jasa
teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang
berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu
pengetahuan yang meliputi suatu proyek tertentu, membuat suatu jenis produk
tertentu, dan dapat juga dalam bentuk informasi yang berkenaan dengan
pengalaman di bidang manajemen.
Sedangkan yang
dimaksud dengan jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara
langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa
imbalan manajemen (management fee).
Jika tidak ikut secara langsung, maka kriterianya apabila masih dalam ruang
lingkup perdagangan termasuk jasa teknik, dan jasa biasa.
Jenis-jenis
jasa lain seperti tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 17 Tahun
2000, Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-305/PJ/2001 tentang Perkiraan
Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan pajak penghasilan dan
jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong pajak penghasilan berdasarkan
pasal 23 adalah sebagai berikut:
- Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
- Jasa akuntansi dan pembukuan;
- Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
- Jasa penebangan hutan;
- Jasa pengeboran di bidang penambangan migas kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
- Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
- Jasa penambangan dan Jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
- Jasa perantara;
- Jasa aktuaris;
- Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film;
- Jasa penilai;
- Jasa selain yang disebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 73 Tahun 1996, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
B. SUBJEK PAJAK PPh PASAL 23
- Badan pemerintahan, Wajib Pajak BAdan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan perwakilan perusahaan luar negeri di Indonesia.
- Wajib Pajak orang pribadi; Akuntan, arsitek, dokter, notaries, PPAT (kecuali camat PPAT), pengacara dan konsultan yang melakukan pekerja bebas.
4. PPh PASAL 24
PPh
pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada
prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa
dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar
negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
Batas maksimum kredit pajak =
penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
5. PPh PASAL 25
PPh
pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang
– kredit pajak /12
6.
PPh PASAL 26
A. OBJEK PAJAK PPh PASAL 26
Yang menjadi
objek pajak penghasilan pasal 26 adalah semua penghasilan yang diterima atau
diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri dengan nama dan dalam bentuk apapun,
yang meliputi:
- Dividen
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- Royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- Hadiah dan penghargaan;
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
Selain berbagai
jenis penghasilan di atas, yang juga termasuk objek pajak PPh Pasal 26 adalah
sebagai berikut:
- Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
- Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri;
- Penghasilan Kena Pajak suatu BUT yang sudah dikurangi dengan pajak, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia, maka tidak dipotong PPh Pasal 26.
B. SUBJEK PAJAK PPh PASAL 26
- Pemerintahan, wajib pajak dalam negeri atau bentuk badan usaha tetap.
- Wajib Pajak luara negeri, pemberi jasa teknik, manajemen dan konsultasi yang dilakukan di Indonesia.
7.
PPh FINAL
A. OBJEK PAJAK PPh FINAL
- Persewaan tanah dan/atau bangunan.
- hadiah undian
- pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan
- bunga deposito / tabungan / diskonto SBI
- taransaksi saham dibursa efek
- bunga / diskonto obligasi yang diperdagangkan dibursa efek
- jasa kontruksi oleh kontraktor pengusaha kecil
- jasa pelayaran dan / atau penerbangan luar negeri
- jasa pelayaran dalam negeri
- kantor perwakilan dagang asing
- jasa maklon internasional mainan anak-anak
- bangun guna serah (built, operate and transfer).
B. SUBJEK PAJAL PPh FINAL
- wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha
- akuntan, arsitek, dokter, PPAT (keculi camat PPAT), pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
- orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan
- wajib pajak luar negeri, badan usaha tetap, wajib pajak pelayaran dan / atau penerbangan luar negeri
8.PPh PASAL 4 ayat 2
A. OBJEK PAJAK PPh PASAL 4 ayat 2
1.
Bunga
deposito dan tabungan serta diskonto SBI dasar hokum pp no 131 tahun 2000
2.
Transaksi
saham di bursa efek dasar hokum pp no 41 tahun 1994 dan pp no 14 tahun 1997
3.
Bunga
atau diskonto obligasi yang di perdagangkan di bursa efek dasar hokum pp no 6
4.
Penghasilan
daripengalihan hak atas tanah dan bangunan dasar hokum pp no 8 tahun 1994 dan
pp no 27 tahun 1996.
iya sama" makasih juga sudah berkunjung ke website saya jangan bosan untuk berkunjung yah makasih...