Rabu, 27 Juni 2012

DEMOKRASI DAN HAM

,

TUGAS KELOMPOK






“ DEMOKRASI DAN HAM”


KELOMPOK III
*      ISMAYANI                                              1196140010
*      MEGGI TRIDARMAWANTO             1196140067
*      SAIYED AJJAS NUR                            1196140074
*      RAHMAWATI                                        1196140102
*      HASBULLAH                                          1196140009
*      AHMAD SAIPUL QAHFI                     1196140017
*      MUHAMMAD HAZAIRIN                   1196140022
*      MUH SERI ALAMSYAH Y                  1196140032

EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR


KATA PENGANTAR

Assalamu Alaikum Wr. Wb

Syukur Alhamdulillah, senantiasa penulis panjatkan kehadiran Allah SWT, atas segala taufik, hidayah dan inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Tujuan makalah ini adalah untuk memenuhi syarat dalam memperoleh nilai terbaik  pada Fakultas Ekonomi, Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Makassar.
Dalam penulisan makalah ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan hasil yang terbaik. Namun demikian penulis juga mempunyai keterbatasn kemampuan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu penulis menyadari tanpa adanya bimbingan, dukungan dan bantuan baik secara moril maupun materiil dari berbagai pihak, maka makalah ini dapat terselesaikan.
Pada kesempatan ini penulis menghaturkan ucapan terimakasih kepada:
1.        Dosen Dr. H. THAMRIN TAHIR, M. Si
2.         Pihak – pihak yang belum penulis sebutkan yang turut membantu baik dengan moril maupun materiil sehingga makalah ini dapat terselesaikan terima kasih  atas kebaikan dan perhatian yang kalian berikan.
Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari sempurna, maka saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan guna perbaikan di masa mendatang.
Wassalamualaikum Wr, Wb.


Makassar, Mei 2012
                                                                                      
Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................  i
DAFTAR ISI ...........................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................  1
A.    Latar Belakang ...................................................................................  1
B.     Rumusan Masalah ...............................................................................  1
C.     Tujuan Penulisan .................................................................................  2
D.    Manfaat Penulisan ..............................................................................  2
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................  3
A.  Pengertian Demokrasi ..........................................................................  3
B.  Norma-Norma dalam Pandangan Hidup Demokrasi ...........................  5
C.  Hubungan Demokrasi Dan HAM ........................................................  6
D.  Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) ...............................................  10

BAB III PENUTUP ......................................................................................  13
Ø  KESIMPULAN ..................................................................................  13
Ø  SARAN ...............................................................................................  13

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................  14




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Permasalahan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia merupakan isu Internasional yang sangat menonjol. Ini tentunya memerlukan perhatian yang serius karena dimensi pengaruhnya dalam kehidupan Nasional dan Internasional sangat besar. Di era globalisasi ini dengan kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi menuntut setiap negara untuk mengkaji permasalahan tersebut secara intensif.
Informasi yang masuk ke suatu negara tidak hanya melalui interaksi internal akan tetapi dapat diperoleh melalui interkoneksi dan interdependensi (interface) antar bangsa, bilateral maupun multilateral. Interface tersebut tentunya akan mempengaruhi pengetahuan dan kesadaran (awareness dan acquintance) seseorang maupun kelompok masyarakat dan dalam perkembangannnya akan mempengaruhi juga penilaian (assessment) dan perilaku (behaviour dan attitude) yang bersangkutan.
Di indonesia, isu Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga semakin menguat setelah adanya gerakan reformasi, dan ini merupakan tahap awal bagi transisi demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

B.Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah ada, maka rumusan permasalahan yang terkait dengan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia diantaranya :
1.      Definisi Demokrasi ?
2.      Norma-norma dalam pandangan hidup Demokrasi ?
3.      Hubungan Demokrasi Dan HAM ?
4.      Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) ?

C.  Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah diatas maka, tujuan penulisan makalah ini,yaitu:
1.      Untuk mengetahui pengertian Demokrasi.
2.      Untuk mengetahui norma-norma dalam pandangan hidup.
3.      Untuk mengetahui hubungan demokrasi.
4.      Untuk mengetahui pengertian HAM.


D.  Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini diantaranya :
1.        Memperluas cakrawala berfikir kita mengenai masalah-masalah yang ada di Indonesia.
2.        Sebagai media informasi dalam dunia pendidikan.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi
Demokrasi merupakan terminologi yang sarat dengan makna dan tafsir. Terminologi ini berkaian erat (lingkage) dengan sistem sosial yang mendukungnya. Demokrasi mengandung unsur-unsur yang universal (common deminator) dan juga muatan-muatan kontekstual yang melekat pasa suatu sistem sosial tertentu (cultural relativism).
Secara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani (Greek) yaitu demos yang artinya rakyat dan cartein atau cratos yang artinya kekuasaan atau kedaulatan. Secara bahasa demo-cratein atau demo-cratos (demokrasi) adalah keadaaan negara dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada ditanga rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Demokrasi merupakan sustu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperolah kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat [Joseph A. Schementer]. Demokrasi merupakan bentuk suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggungjawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara langsung melalui kompetisi dengan para wakil mereka yang telah teripilih [Philipe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl].
Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala berdasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan [Henry. B. Mayo]
Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif dan empirik. Demokrasi normatif adalah demokrasi yangseara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dengan demikian dari pendapat tersebutmaka demokrasi pada dasarnya merupakan sistem sosial bermasyarakat, bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaaan ditangan rakyat yang mengandung pengertian berikut :
1) Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2) Pemerintah oleh rakyat (government by the people)
3) Pemerintah untuk rakyat (government of people)

Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa, oleh karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukung yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set(kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam setiap aspek kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.
Pemerintahan yang demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya eksis dan tegak. Kultur demokrasi itu berada pada masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil apabila masyarakat pad umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Oleh sebab itu masyarakat harus menjadikan demokrasi pandangan hidup.


B.     Norma-Norma dalam Pandangan Hidup Demokrasi
Adapun norma-norma yang menjadikan pandangan hidup demokrasi sebagai berikut:
1)        Pentingnya kesadaran akan pluralism;
2)        Musyawarah;
3)        Pertimbangan Moral;
4)        Pemufakatan yang jujur dan sehat;
5)        Pemenuhan segi-segi ekonomi;
6)        Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing-masing; dan
7)        Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.

Tegaknya demokrasi sebagai tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur-unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain:
1)        Negara hokum;
2)        Masyarakat Madani (Civil Society);
3)        Infrastruktur politik; dan
4)        Pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Sejak reformasi tahun 1998 Indonesia saaat ini sedang memasuki fase transisi demokrasi. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis, karena dalam fase ini akan ditentukan kemana arah demokrasi yang akan dibangun.
Disamping itu dalam fase ini juga bisa saja terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa dan negara yang menghantarkan Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada Orde Lama dan Orde Baru.
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat tergantung pada empat faktor kunci yaitu:
1)   komposisi elite politik,
2)   desain institusi politik,
3)   kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non-elite, dan
4)   peran masyarakat madani (civil society).
Oleh karena iru keempat faktor tersebut harus berjalan secara sinergis dan terpadu.

Dlam rangka upaya membangun demokrasi di Indonesia maka diperlukan adanya 8 faktor pendukung sebagai berikut:
1)   Keterbukaan sistem politik;
2)   Budaya politik partisipatif egalitarian;
3)   Kepemimpinan politik yang berorientasi kerakyatan;
4)   Rakyat yang terdidik, cerdas dan peduli;
5)   Partai politik yang tumbuh dari bawah;
6)   Penghargaan terhadap hokum;
7)   Masyarakat Madani yang tanggap dan bertanggung jawab; dan
8)   Dukungan dari pihak asing dan pemihakan pada golongan mayoritas.

C. Hubungan Demokrasi Dan HAM
Apa arti demokrasi dalam system pemerintahan Negara ?
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Apa arti demokrasi Pancasila ?
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
a)    Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b)   Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
c)    Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
d)   Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

Apa bedanya Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi yang lain ?
1)        DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri Demokrasi Liberal :
a)    Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol;
b)   Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional;
c)    Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan; dan
d)   Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

2)   DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yangrasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkanburuh.
Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialismesebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut antiliberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi “tumpul” dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.
Berikut ini adalah persamaan Indonesia dengan negara komunis pada umumnya.
1.    Sistem pemerintahan dengan Single Party;
2.    Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat,
termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi referendum;
3.    Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan sang Single Party;
4.    Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan;
5.    Komunis: tidak boleh beragama, Indonesia: boleh beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama);
6.    Paling jago kalau disuruh propaganda.

Komunis murni melarang :
1)   Adanya kepercayaan kepada Tuhan YME;
2)   Membenci kelompok intelektual dan cendekiawan; dan
3)   Mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.

3.    DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. DASAR Demokrasi Pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a)    Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b)   Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c)    Berkedaulatan rakyat;
d)   Didukung oleh kecerdasan warga negara;
e)    Sistem pemisahan kekuasaan negara;
f)    Menjamin otonomi daerah;
g)   Demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h)   Sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i)     Mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j)     Berkeadilan sosial.


D.Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh :
Ø  Pengadilan HAM meliputi :
1.    Kejahatan genosida;
2.    Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.      Membunuh anggota kelompok;
2.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3.      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5.      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.      Pembunuhan;
2.      Pemusnahan;
3.      Perbudakan;
4.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5.      Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6.      Penyiksaan;
7.      Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8.      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9.      Penghilangan orang secara paksa; atau
10.  Kejahatan apartheid.
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

BAB III
PENUTUP

Ø  KESIMPULAN
Secara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani (Greek) yaitu demos yang artinya rakyat dan cartein atau cratos yang artinya kekuasaan atau kedaulatan. Secara bahasa demo-cratein atau demo-cratos (demokrasi) adalah keadaaan negara dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada ditanga rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hukum di Indonesia memang telah lama lumpuh. Untuk kasus-kasus besar, terutama berbau politik dan kekuasaan, sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadilan beserta keputusan hakim pun dapat dibeli. Oleh karena itu, semua peraturan yang ada bagaikan aksesoris yang membuat perih derita korban pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Ø  SARAN
Di atas telah dicontohkan beberapa kasus yang bisa dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh masyarakat diakibatkan rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat. Seharusnya setiap kasus memiliki ruang publik yang luas untuk didiskusikan, dicari jalan tengahnya dan menghindari konflik horizontal. Ini juga harus benar-benar ada niat baik dari pemerintah untuk melindungi Hak Asasi Manusia warga negaranya.
DAFTAR PUSTAKA

/SOSPOL/KASUS PELANGGARAN HAM.html
/SOSPOL/hak-asasi-manusia-setelah-reformasi AWIH.html
www. Demokrasi_HAM.com

0 comments to “DEMOKRASI DAN HAM”

Posting Komentar

 

Inspirasi Pengusaha Muda Copyright © 2011 | Template design by O Pregador | Powered by Junnaedy Muis