TUGAS KELOMPOK
“ DEMOKRASI DAN
HAM”
KELOMPOK III
ISMAYANI 1196140010
MEGGI
TRIDARMAWANTO 1196140067
SAIYED
AJJAS NUR 1196140074
RAHMAWATI 1196140102
HASBULLAH 1196140009
AHMAD
SAIPUL QAHFI 1196140017
MUHAMMAD
HAZAIRIN 1196140022
MUH
SERI ALAMSYAH Y 1196140032
EKONOMI
PEMBANGUNAN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI MAKASSAR
KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum
Wr. Wb
Syukur Alhamdulillah, senantiasa penulis panjatkan
kehadiran Allah SWT, atas segala taufik, hidayah dan inayah-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ini. Tujuan makalah ini adalah untuk memenuhi
syarat dalam memperoleh nilai terbaik pada Fakultas Ekonomi, Program Studi Ekonomi
Pembangunan Universitas Negeri Makassar.
Dalam penulisan makalah ini penulis telah berusaha
semaksimal mungkin untuk memberikan hasil yang terbaik. Namun demikian penulis
juga mempunyai keterbatasn kemampuan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena
itu penulis menyadari tanpa adanya bimbingan, dukungan dan bantuan baik secara
moril maupun materiil dari berbagai pihak, maka makalah ini dapat
terselesaikan.
Pada kesempatan ini penulis menghaturkan ucapan
terimakasih kepada:
1.
Dosen Dr. H. THAMRIN TAHIR, M. Si
2.
Pihak – pihak yang belum penulis sebutkan yang
turut membantu baik dengan moril maupun materiil sehingga makalah ini dapat
terselesaikan terima kasih atas kebaikan
dan perhatian yang kalian berikan.
Penulis menyadari betul
sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari sempurna, maka saran dan kritik yang
membangun sangat penulis harapkan guna perbaikan di masa mendatang.
Wassalamualaikum
Wr, Wb.
Makassar,
Mei 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................ i
DAFTAR ISI ........................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................... 1
A. Latar
Belakang ................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ............................................................................... 1
C. Tujuan
Penulisan ................................................................................. 2
D. Manfaat
Penulisan .............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................ 3
A. Pengertian
Demokrasi .......................................................................... 3
B. Norma-Norma dalam Pandangan Hidup
Demokrasi ........................... 5
C. Hubungan Demokrasi Dan HAM ........................................................ 6
D. Pengertian HAM (Hak Asasi
Manusia) ............................................... 10
BAB
III PENUTUP ...................................................................................... 13
Ø
KESIMPULAN
.................................................................................. 13
Ø
SARAN
............................................................................................... 13
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................... 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Permasalahan Demokrasi dan Hak
Asasi Manusia merupakan isu Internasional yang sangat menonjol. Ini tentunya
memerlukan perhatian yang serius karena dimensi pengaruhnya dalam kehidupan
Nasional dan Internasional sangat besar. Di era globalisasi ini dengan kemajuan
teknologi komunikasi dan transportasi menuntut setiap negara untuk mengkaji
permasalahan tersebut secara intensif.
Informasi yang masuk ke suatu
negara tidak hanya melalui interaksi internal akan tetapi dapat diperoleh
melalui interkoneksi dan interdependensi (interface) antar bangsa, bilateral
maupun multilateral. Interface tersebut tentunya akan mempengaruhi pengetahuan
dan kesadaran (awareness dan acquintance) seseorang maupun kelompok masyarakat
dan dalam perkembangannnya akan mempengaruhi juga penilaian (assessment) dan
perilaku (behaviour dan attitude) yang bersangkutan.
Di indonesia, isu Demokrasi dan
Hak Asasi Manusia (HAM) juga semakin menguat setelah adanya gerakan reformasi,
dan ini merupakan tahap awal bagi transisi demokrasi dan Hak Asasi Manusia di
Indonesia.
B.Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah ada, maka rumusan
permasalahan yang terkait dengan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia diantaranya :
1.
Definisi Demokrasi ?
2.
Norma-norma dalam pandangan hidup
Demokrasi ?
3.
Hubungan Demokrasi Dan HAM ?
4.
Pengertian
HAM (Hak Asasi Manusia) ?
C. Tujuan
Penulisan
Dari
rumusan masalah diatas maka, tujuan penulisan makalah ini,yaitu:
1. Untuk
mengetahui pengertian Demokrasi.
2. Untuk
mengetahui norma-norma dalam pandangan hidup.
3. Untuk
mengetahui hubungan demokrasi.
4. Untuk
mengetahui pengertian HAM.
D. Manfaat
Penulisan
Manfaat
penulisan makalah ini diantaranya :
1.
Memperluas cakrawala berfikir kita
mengenai masalah-masalah yang ada di Indonesia.
2.
Sebagai media informasi dalam dunia
pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi merupakan terminologi
yang sarat dengan makna dan tafsir. Terminologi ini berkaian erat (lingkage)
dengan sistem sosial yang mendukungnya. Demokrasi mengandung unsur-unsur yang
universal (common deminator) dan juga muatan-muatan kontekstual yang melekat
pasa suatu sistem sosial tertentu (cultural relativism).
Secara
etimologis demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani
(Greek) yaitu demos yang artinya rakyat dan cartein atau cratos yang artinya
kekuasaan atau kedaulatan. Secara bahasa demo-cratein atau demo-cratos
(demokrasi) adalah keadaaan negara dimana dalam system pemerintahannya
kedaulatan berada ditanga rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat.
Demokrasi
merupakan sustu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik
dimana individu-individu memperolah kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat [Joseph A. Schementer]. Demokrasi
merupakan bentuk suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai
tanggungjawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara
yang bertindak secara langsung melalui kompetisi dengan para wakil mereka yang
telah teripilih [Philipe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl].
Demokrasi sebagai sistem politik
merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwwa kebijakan umum ditentukan atas
dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihan-pemilihan berkala berdasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan [Henry. B. Mayo]
Affan
Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara
normatif dan empirik. Demokrasi normatif adalah demokrasi yangseara ideal
hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah
demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dengan demikian dari pendapat
tersebutmaka demokrasi pada dasarnya merupakan sistem sosial bermasyarakat,
bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaaan
ditangan rakyat yang mengandung pengertian berikut :
1)
Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2)
Pemerintah oleh rakyat (government by the people)
3) Pemerintah untuk rakyat
(government of people)
Demokrasi
tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa, oleh karena itu demokrasi memerlukan
usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukung yaitu budaya yang kondusif
sebagai manifestasi dari suatu mind set(kerangka berpikir) dan setting social
(rancangan masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut dijadikannya
demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam setiap aspek kehidupan
bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.
Pemerintahan
yang demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya eksis dan tegak.
Kultur demokrasi itu berada pada masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan
yang baik dapat tumbuh dan stabil apabila masyarakat pad umumnya punya sikap
positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Oleh sebab itu
masyarakat harus menjadikan demokrasi pandangan hidup.
B.
Norma-Norma
dalam Pandangan Hidup Demokrasi
Adapun norma-norma yang
menjadikan pandangan hidup demokrasi sebagai berikut:
1)
Pentingnya
kesadaran akan pluralism;
2)
Musyawarah;
3)
Pertimbangan
Moral;
4)
Pemufakatan
yang jujur dan sehat;
5)
Pemenuhan
segi-segi ekonomi;
6)
Kerjasama
antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing-masing; dan
7)
Pandangan
hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
Tegaknya demokrasi sebagai tata
kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya
unsur-unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang
tegaknya demokrasi antara lain:
1)
Negara
hokum;
2)
Masyarakat
Madani (Civil Society);
3)
Infrastruktur
politik; dan
4)
Pers
yang bebas dan bertanggung jawab.
Sejak reformasi tahun 1998
Indonesia saaat ini sedang memasuki fase transisi demokrasi. Transisi demokrasi
merupakan fase krusial yang kritis, karena dalam fase ini akan ditentukan
kemana arah demokrasi yang akan dibangun.
Disamping itu dalam fase ini juga
bisa saja terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa dan negara yang menghantarkan
Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada Orde
Lama dan Orde Baru.
Sukses atau gagalnya suatu
transisi demokrasi sangat tergantung pada empat faktor kunci yaitu:
1)
komposisi
elite politik,
2)
desain
institusi politik,
3)
kultur
politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non-elite,
dan
4)
peran
masyarakat madani (civil society).
Oleh karena iru keempat faktor
tersebut harus berjalan secara sinergis dan terpadu.
Dlam rangka upaya membangun
demokrasi di Indonesia maka diperlukan adanya 8 faktor pendukung sebagai
berikut:
1)
Keterbukaan
sistem politik;
2)
Budaya
politik partisipatif egalitarian;
3)
Kepemimpinan
politik yang berorientasi kerakyatan;
4)
Rakyat
yang terdidik, cerdas dan peduli;
5)
Partai
politik yang tumbuh dari bawah;
6)
Penghargaan
terhadap hokum;
7)
Masyarakat
Madani yang tanggap dan bertanggung jawab; dan
8)
Dukungan
dari pihak asing dan pemihakan pada golongan mayoritas.
C. Hubungan Demokrasi Dan HAM
Apa arti demokrasi dalam system
pemerintahan Negara ?
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling
sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία –
(dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat”
dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada
pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Apa arti demokrasi Pancasila ?
Secara ringkas, demokrasi Pancasila
memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
a)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan
kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang
mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan
dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b)
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian
negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
c)
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak
bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
d)
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita
demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh
semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Apa bedanya Demokrasi Pancasila dengan
Demokrasi yang lain ?
1)
DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu
demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada
badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan
oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala
negara.
Demokrasi Liberal sering disebut
sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah
keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada
parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri Demokrasi Liberal :
a)
Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan
manusia dapat terkontrol;
b)
Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional;
c)
Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan
perundangan; dan
d)
Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang,
untuk memperjuangkan dirinya.
2)
DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat
membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang
membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran
yangrasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkanburuh.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkanburuh.
Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai
komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialismesebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut antiliberalisme.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialismesebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut antiliberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari
peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari
buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh
hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan
peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa
berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme
menjadi “tumpul” dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat
sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas
di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan
memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis.
Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan,
kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena
satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang
dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat
sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi
demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.
Berikut ini adalah persamaan Indonesia dengan negara
komunis pada umumnya.
1.
Sistem pemerintahan dengan Single Party;
2.
Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat,
termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi referendum;
termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi referendum;
3.
Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan
kekuasaan sang Single Party;
4.
Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat
dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan;
5.
Komunis: tidak boleh beragama, Indonesia: boleh
beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama);
6.
Paling jago kalau disuruh propaganda.
Komunis
murni melarang :
1)
Adanya kepercayaan kepada Tuhan YME;
2)
Membenci kelompok intelektual dan cendekiawan; dan
3)
Mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
3.
DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang
perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. DASAR Demokrasi
Pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat
adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta
aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari
keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui
lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita
pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a)
Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha
Esa;
b)
Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c)
Berkedaulatan rakyat;
d)
Didukung oleh kecerdasan warga negara;
e)
Sistem pemisahan kekuasaan negara;
f)
Menjamin otonomi daerah;
g)
Demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h)
Sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak
memihak;
i)
Mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j)
Berkeadilan sosial.
D.Pengertian
HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan
Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
:
Ø Pengadilan
HAM meliputi :
1. Kejahatan
genosida;
2. Kejahatan
terhadap kemanusiaan.
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.
Membunuh anggota kelompok;
2.
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok;
3.
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4.
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok; atau
5.
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. Pembunuhan;
2. Pemusnahan;
3. Perbudakan;
4. Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. Penyiksaan;
7. Perkosaan,
perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
9. Penghilangan
orang secara paksa; atau
10. Kejahatan
apartheid.
Penyiksaan adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit
atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan
menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah
dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa
seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada
setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut
ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan
siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM)
Penghilangan
orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang
menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan
Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
BAB III
PENUTUP
Ø KESIMPULAN
Secara etimologis
demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani (Greek) yaitu
demos yang artinya rakyat dan cartein atau cratos yang artinya kekuasaan atau
kedaulatan. Secara bahasa demo-cratein atau demo-cratos (demokrasi) adalah
keadaaan negara dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada ditanga
rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hukum di Indonesia memang telah lama
lumpuh. Untuk kasus-kasus besar, terutama berbau politik dan kekuasaan, sudah
menjadi rahasia umum bahwa pengadilan beserta keputusan hakim pun dapat dibeli.
Oleh karena itu, semua peraturan yang ada bagaikan aksesoris yang membuat perih
derita korban pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Ø SARAN
Di atas telah dicontohkan beberapa kasus yang bisa
dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang dilakukan oleh masyarakat diakibatkan rendahnya kesadaran hukum dari
masyarakat. Seharusnya setiap kasus memiliki ruang publik yang luas untuk
didiskusikan, dicari jalan tengahnya dan menghindari konflik horizontal. Ini
juga harus benar-benar ada niat baik dari pemerintah untuk melindungi Hak Asasi
Manusia warga negaranya.
DAFTAR PUSTAKA
/SOSPOL/KASUS PELANGGARAN HAM.html
/SOSPOL/hak-asasi-manusia-setelah-reformasi AWIH.html
www. Demokrasi_HAM.com