Rabu, 27 Juni 2012

Hak Asasi Manusia

,

MAKALAH




DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 3





Ø AGUSTINA ZAINUDDIN.H (1196140096)
Ø ANNUR FITRIANA IDRIS (1196140046)
Ø FARID WIRAWAN (1196140042)
Ø ARDI H.N (1196140044)
Ø HERDIANA BASTIAN (1196140090)
Ø A.SYUKRON FADILAH (1196140058)















KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktivitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada Dosen serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moril maupun materil, sehingga makalah ini terselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Kami menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian kepada dosen serta teman-teman sekalian, yang kadangkala hanya menturuti egoisme pribadi, untuk itu besar harapan kami jika ada kritik dan saran yang membangun untuk lebih menyempurnakan makalah-makah kami dilain waktu.
Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang kami susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul ini (Demokrasi dan Hak Asasi Manusia) sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.
Makassar, 01 Mei 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I : PENDAHULUAN....................................................................................... 1
-   LATAR BELAKANG MASALAH............................................................... 1
-   RUMUSAN MASALAH.............................................................................. 2
-   TUJUAN PENULISAN............................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN......................................................................................... 3
-   PENGERTIAN DEMOKRASI.................................................................... 3
-   BENTUK-BENTUK DEMOKRASI............................................................ 6
-   PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI............................................................ 8
-   ASAS POKOK DEMOKRASI.................................................................... 9
-   CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS......................................... 9
-   PENGERTIAN HAM................................................................................... 10
-   CONTOH HAM............................................................................................ 14
-   CONTOH PELANGGARAN HAM............................................................ 14
-   JENIS DAN MACAM HAM........................................................................ 14
BAB III : PENUTUP................................................................................................. 16
-   KESIMPULAN............................................................................................. 16
-   SARAN......................................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 17





BAB I
PENDAHULUAN
*      LATAR BELAKANG MASALAH
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotomia.Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiaporang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
*      RUMUSAN MASALAH
-   Apakah pengertian dari demokrasi ?
-   Apakah pokok-pokok pembahasan demokrasi ?
-   Apakah pengertian dari hak asasi manusia (HAM) ?
-   Apakah pokok-pokok pembahsan hak asasi manusia (HAM) ?

*      TUJUAN PENULISAN
-   Untuk mengetahui pengertian dari demokrasi.
-   Untuk mengetahui pokok-pokok pembahasan demokrasi.
-   Untuk mengetahui pengertian dari hak asasi manusia (HAM).
-   Untuk mengetahui pokok-pokok pembahsan hak asasi manusia (HAM).









BAB II
PEMBAHASAN
*      PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suarayang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
*      BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
1.    Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2.    Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tak langsung juga dikenali sebagai demokrasi secara perwakilan. Ini bermakna dasar-dasar kerajaan dibuat oleh orang atau organisasi-organisasi yang dipilih oleh rakyat.
Di dalam demokrasi secara langsung tidak mempunyai sebarang parti yang mewakili rakyat. Tetapi di dalam demokrasi tak langsung terdapat pelbagai parti. Contoh salah satu sistem demokrasi tak langsung iaitu dalam demokrasi liberal, parti yang menang, pilihanraya dengan majoriti dua pertiga dapat membentuk kerajaan. Kuasa parti yang menang dalam melaksanakan sesuatu dasar lebih dipentingkan berbanding parti yang kalah dan bilangan ahlinya kurang. Sedangkan dalam demokrasi secara langsung semua rakyat berpeluang melibatkan diri dalam pembentukan sebarangdasar.
Pilihanraya yang berlaku 4-5 tahun sekali sahaja dapat menukar pucuk pimpinan dalam demokrasi secara tak langsung. Ini bermakna sebarang penyalahgunaan kuasa sukar untuk dielakkan. Dalam demokrasi secara langsung tidak ada pilihanraya. Olehitu sebarang penyalahgunaan kuasa dielakkan apabila rakyat mengundi untuk mengubah pemimpin pada bila-bila masa sahaja.
Dalam demokrasi tak langsung mempunyai tiga badan atau tiga institusi iaitu kehakiman, legislatif dan eksekutif. Institusi kehakiman tempat menyelesaikan sebarang masalah warganegara atau badan sesebuah negara. Institusi legislatif pula terdiri wakil-wakil, yang dipilih rakyat yang berperanan membuat, meminda mahupun membatal sesuatu undang-undang mengikut kuasa yang ada pada mereka. Institusi Eksekutif pula merupakan pusat utama kerajaan yang juga menentukan polisi sesebuah negara. Manakala dalam demokrasi secara langsung terdapat dua badan iaitu perhimpunan dan majlis. Majlis mempunyai keahlian yang mewakili secara sama rata bilangan rakyat. Oleh itu tidak berlaku konflik yang tegang antara kedua-dua badan tersebut.
Secara kesimpulannya, demokrasi secara langsung memang paling bagus untuk dilaksanakan dalam sesebuah negara. Tetapi bilangan ramai yang banyak menyebabkan tidak ada kemungkinan untuk melaksanakannya secara 100%. Demokrasi secara tak langsung dianggap lebih praktikal kerana ia dapat mewakilkan seluruh rakyat.

*      PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.    Kedaulatan rakyat
2.    Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.    Kekuasaan mayoritas
4.    Hak-hak minoritas
5.    Jaminan hak asasi manusia
6.    Pemilihan yang bebas dan jujur
7.    Persamaan di depan hukum
8.    Proses hukum yang wajar
9.    Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

*      ASAS POKOK DEMOKRASI
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.    Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasiaserta jujur dan adil; dan
2.    Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

*      CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.    Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.    Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.    Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.    Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.    Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.    Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

*      PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM yang meliputi :
1.    Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
-   Membunuh anggota kelompok;
-   mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
-   menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
-   memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
-   memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.    Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
-   pembunuhan;
-   pemusnahan;
-   perbudakan;
-   pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
-   perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
-   penyiksaan;
-   perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
-   penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
-   penghilangan orang secara paksa; atau
-   kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM) .
*      CONTOH HAK ASASI MANUSIA
-   Hak untuk bebas dari rasa takut.
-   Hak untuk bekerja.
-   Hak untuk mendapatkan pendidikan.
-   Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
*      CONTOH PELANGGARAN HAM:
-   Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
-   Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
-   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter
*      PEMBAGIAN BIDANG,  JENIS DAN MACAM HAK ASASI MANUSIA DUNIA :
1.    Hak Asasi Pribadi (personal Right)
-   Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
-   Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
-   Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
-   Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.    Hak Asasi Politik (Political Right)
-   Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
-   hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-   Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.
-   Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.    Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
-   Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
-   Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-   Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.    Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
-   Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
-   Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
-   Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
-   Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
-   Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.    Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
-   Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
-   Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.    Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
-   Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
-   Hak mendapatkan pengajaran
-   Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


BAB III
PENUTUP
*      KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
*      SARAN









DAFTAR PUSTAKA

0 comments to “Hak Asasi Manusia”

Posting Komentar

 

Inspirasi Pengusaha Muda Copyright © 2011 | Template design by O Pregador | Powered by Junnaedy Muis