MAKALAH
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 3
Ø AGUSTINA ZAINUDDIN.H (1196140096)
Ø ANNUR FITRIANA IDRIS (1196140046)
Ø FARID WIRAWAN (1196140042)
Ø ARDI H.N (1196140044)
Ø HERDIANA BASTIAN (1196140090)
Ø A.SYUKRON FADILAH (1196140058)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktivitas hidup yang kita
jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini,
lebih-lebih lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta
harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada
Dosen serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moril
maupun materil, sehingga makalah ini terselesaikan dalam waktu yang telah
ditentukan.
Kami menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata
bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian kepada dosen serta teman-teman
sekalian, yang kadangkala hanya menturuti egoisme pribadi, untuk itu besar
harapan kami jika ada kritik dan saran yang membangun untuk lebih
menyempurnakan makalah-makah kami dilain waktu.
Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah,
mudah-mudahan apa yang kami susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi,
teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi
atau mengambil hikmah dari judul ini (Demokrasi dan Hak Asasi Manusia) sebagai
tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.
Makassar, 01 Mei 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................... i
DAFTAR
ISI............................................................................................................. ii
BAB
I : PENDAHULUAN....................................................................................... 1
-
LATAR BELAKANG MASALAH............................................................... 1
-
RUMUSAN MASALAH.............................................................................. 2
-
TUJUAN PENULISAN............................................................................... 2
BAB
II : PEMBAHASAN......................................................................................... 3
-
PENGERTIAN DEMOKRASI.................................................................... 3
-
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI............................................................ 6
-
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI............................................................ 8
-
ASAS POKOK DEMOKRASI.................................................................... 9
-
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN
DEMOKRATIS......................................... 9
-
PENGERTIAN HAM................................................................................... 10
-
CONTOH HAM............................................................................................ 14
-
CONTOH PELANGGARAN HAM............................................................ 14
-
JENIS DAN MACAM HAM........................................................................ 14
BAB
III : PENUTUP................................................................................................. 16
-
KESIMPULAN............................................................................................. 16
-
SARAN......................................................................................................... 16
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotomia.Ketika itu, bangsa Sumeria
memiliki beberapa negara kota
yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali
berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil
berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan
cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis)
yang kecil dan independen. Negara
kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena,
negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut
pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar
bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian
oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam
pemerintahan sebaliknya setiaporang mewakili dirinya sendiri dengan
mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya
seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana
terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
RUMUSAN MASALAH
-
Apakah pengertian dari
demokrasi ?
-
Apakah pokok-pokok
pembahasan demokrasi ?
-
Apakah pengertian dari hak
asasi manusia (HAM) ?
-
Apakah pokok-pokok pembahsan
hak asasi manusia (HAM) ?
TUJUAN PENULISAN
-
Untuk mengetahui pengertian
dari demokrasi.
-
Untuk mengetahui pokok-pokok
pembahasan demokrasi.
-
Untuk mengetahui pengertian
dari hak asasi manusia (HAM).
-
Untuk mengetahui pokok-pokok
pembahsan hak asasi manusia (HAM).
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini
berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos)
"rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan
demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem
demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suarayang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan
yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk
menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di
Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi,
kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya
belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki
saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang
tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia,
pergerakan nasional juga
mencita citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan
tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan
demokrasi adalah keadilan, dalam arti
terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur
hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi
penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan
hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta
pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip
trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada
dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat
oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan.
Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat
yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak
menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga
yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki
catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati
posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta
sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata
tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian pula
kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan
dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
1.
Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau
pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak
praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan
seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang
tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari semua permasalahan politik negara.
2.
Demokrasi
Tidak Langsung
Demokrasi tak langsung juga
dikenali sebagai demokrasi secara perwakilan. Ini bermakna dasar-dasar kerajaan
dibuat oleh orang atau organisasi-organisasi yang dipilih oleh rakyat.
Di dalam demokrasi secara
langsung tidak mempunyai sebarang parti yang mewakili rakyat. Tetapi di dalam
demokrasi tak langsung terdapat pelbagai parti. Contoh salah satu sistem
demokrasi tak langsung iaitu dalam demokrasi liberal, parti yang menang, pilihanraya
dengan majoriti dua pertiga dapat membentuk kerajaan. Kuasa parti yang menang
dalam melaksanakan sesuatu dasar lebih dipentingkan berbanding parti yang kalah
dan bilangan ahlinya kurang. Sedangkan dalam demokrasi secara langsung semua
rakyat berpeluang melibatkan diri dalam pembentukan sebarangdasar.
Pilihanraya yang berlaku 4-5
tahun sekali sahaja dapat menukar pucuk pimpinan dalam demokrasi secara tak
langsung. Ini bermakna sebarang penyalahgunaan kuasa sukar untuk dielakkan.
Dalam demokrasi secara langsung tidak ada pilihanraya. Olehitu sebarang
penyalahgunaan kuasa dielakkan apabila rakyat mengundi untuk mengubah pemimpin
pada bila-bila masa sahaja.
Dalam demokrasi tak langsung
mempunyai tiga badan atau tiga institusi iaitu kehakiman, legislatif dan
eksekutif. Institusi kehakiman tempat menyelesaikan sebarang masalah
warganegara atau badan sesebuah negara. Institusi legislatif pula terdiri
wakil-wakil, yang dipilih rakyat yang berperanan membuat, meminda mahupun
membatal sesuatu undang-undang mengikut kuasa yang ada pada mereka. Institusi
Eksekutif pula merupakan pusat utama kerajaan yang juga menentukan polisi
sesebuah negara. Manakala dalam demokrasi secara langsung terdapat dua badan
iaitu perhimpunan dan majlis. Majlis mempunyai keahlian yang mewakili secara
sama rata bilangan rakyat. Oleh itu tidak berlaku konflik yang tegang antara
kedua-dua badan tersebut.
Secara kesimpulannya, demokrasi
secara langsung memang paling bagus untuk dilaksanakan dalam sesebuah negara.
Tetapi bilangan ramai yang banyak menyebabkan tidak ada kemungkinan untuk
melaksanakannya secara 100%. Demokrasi secara tak langsung dianggap lebih
praktikal kerana ia dapat mewakilkan seluruh rakyat.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari
pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
8. Proses hukum yang wajar
ASAS POKOK DEMOKRASI
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu
pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat
dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan
wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasiaserta jujur dan adil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya
adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi
kepentingan bersama.
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang
baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan
dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
4.
Adanya lembaga peradilan dan
kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
6.
Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas,
jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta
anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam kaitannya
dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda
dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk
sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya
perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak
melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula
yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah
setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah
Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM yang
meliputi :
1.
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
-
Membunuh
anggota kelompok;
-
mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
-
menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
-
memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
-
memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
-
pembunuhan;
-
pemusnahan;
-
perbudakan;
-
pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
-
perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
-
penyiksaan;
-
perkosaan,
perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
-
penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
-
penghilangan
orang secara paksa; atau
-
kejahatan
apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan
yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya
atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh
seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang
ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk
diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh,
atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah
tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak
diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM) .
CONTOH HAK ASASI MANUSIA
-
Hak untuk bebas dari rasa takut.
-
Hak untuk bekerja.
-
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
-
Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
CONTOH PELANGGARAN HAM:
-
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi
dengan sewenang-wenang.
-
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak
adil dan tidak manusiawi.
-
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai
dengan penguasa dan partai tiran/otoriter
PEMBAGIAN BIDANG, JENIS DAN MACAM HAK ASASI MANUSIA DUNIA :
1.
Hak Asasi Pribadi (personal Right)
-
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pindah tempat.
-
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat.
-
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpulan.
-
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak Asasi Politik (Political Right)
-
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan.
-
hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-
Hak membuat dan mendirikan partai politik dan
organisasi politik lainnya.
-
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
3.
Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
-
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan
-
Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
-
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
-
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
-
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
-
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
-
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
-
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
-
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
-
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
-
Hak mendapatkan pengajaran
-
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan
bakat dan minat
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
SARAN
DAFTAR
PUSTAKA